Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing)
  • Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai DI Lingkungan Sekjen Lpsk (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban)
  • Petunjuk Teknis (Juknis) fls2n SD Tahun 2020
  • Ayo Sukseskan Kampanye Imunisasi Measles Rubella (Mr) DI Paud, Tk, Sd/MI, Dan Smp/Mts (Gratis Utk Anak Usia DI Bawah 15 Tahun)
  • Cara Cetak Kartu Anggota Sim Pkb Atau Kartu Identitas Gtk (Bukti Telah Menjadi Anggota Komunitas)
  • Edaran Mendikbud Tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan Dalam Masa Pls 2019/2020
  • Pp Tentang Thr Pns Tahun 2018
  • Pedoman Juknis Pemilihan Guru SD Smp Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019
  • Cara Login Bio Un Smp / Mts 2019 / 2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment